GERAKAN PRAMUKA PUNYA PAYUNG HUKUM BARU

"Aku bangga menjadi seorang pramuka, apalagi seorang pembina " demikian salah satu cuplikan lagu yang sering kita nyanyikan, kita dengarkan dalam setiap even pelatihan pembina. Kebanggaan itu tampaknya makin lengkap dengan hadirnya UU No.12 tahun 2010 yang baru disyahkan 24 November 2010 lalu. Gerakan
pramuka yang telah exsis sebagai gerakan yang sangat-sangat peduli pada pembentukan karakter pemuda Indonesia yang mandiri, memiliki kecakapan, bertaqwa berbudi luhur dan segudang nilai dharma pramuka sebelumnya hanya memiliki sebuah payung hukum berupa Keputusan Presiden Nomor 238/1961, telah mempersatukan gerakan kepanduan di Indonesia menjadi sebuah Gerakan pramuka. Dalam perkembanganya di era orde baru pramuka mengalami puncak kejayaan. begitu tumbuh subur buah nyiur tercinta, karena penanaman nilai patriotisme saat itu begitu kental, tertanam kuat di dada anggota gerakan pramuka. Seiring perkembangan zaman di era reformasi ternyata gerakan pramuka sarat dengan muatan politik, sehingga tunas-tunas nyiur itu mulai terabaiakan, ditambah lagi era global telah merubah tatanan kepribadian dikalangan tunas-tunas nyiur. Sehingga masa-masa itu tunas-tunas nyiur menjadi kerdil.
Alhamdulillah mainset jajaran pembina kita ternyata begitu handal, sehingga Gerakan Pramuka tetap Exis sampai sekarang.
Lahirnya UU No.12 Th. 2010 ini telah memberi angin segar bagi kita, karena kita mempunyai payung hukum yang menjadikan Gerakan Pramuka menjadi sebuah Gerakan yang independen dan mandiri. Lahirnya UU Gerakan pramuka menjadikan gairah baru bagi gerakan Pramuka dalam melaksanakan semua kegiatannya.
Sebagai warga Gerakan pramuka memang wajib hukumnya untuk berbangga tetapi jangan sampai lupa lahirnya UU Gerakan Pramuka juga telah melahirkan sederetan tantangan baru. Karena kita semua merasakan betapa dahsyatnya perubahan karakter generasi era global ini, mampukah kita semua sebagai jajaran pembina ( Juragan Klapa begitu istilah populer dalam guyon maton para pembina)untuk menciptakan sebuah kegiatan bagi para pemuda yang sesuai dengan perkembangan zaman namun tidak meninggalkan jati diri Gerakan Pramuka dan jati diri bangsa ?
Apakah image masyarakat tentang pramuka itu identik dengan tepuk-tepuk dan nyanyi nyayi saja akan tetap lestari ?
Barangkali tepat bila jajaran pembina dituntut lebih berkreasi, dalam menciptakan suatu kegiatan yang lebih bervariasi dan inovatif, sebagai contoh kegaiatan pramuka berbasis teknologi barang kali akan lebih menambah minat adik-adik kita dan juga bisa mengakomodir adik-adik kita yang punya bakat IT.

Download UU No.12 Th 2010 Kakak2 dan Adik2 klik disini

No comments:

Post a Comment